Badung (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memastikan para pekerja di Indonesia yang menyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
"Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif, diharapkan para pekerja disabilitas juga dapat bekerja dengan aman dan tenang, sehingga mampu berkontribusi bagi perekonomian bangsa," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia di Badung, Jumat.
Roswita menyampaikan hal tersebut dalam konferensi internasional bertajuk The 1st International Conference on Manpower and Suistainable Development (IMSIDE): Transformation of Manpower in the Changing World of Work.
"Kami hadir dalam rangkaian acara G20 ini tentunya untuk berbagi terkait proteksi ketenagakerjaan sebagai program pemerintah. Dalam hal ini tentunya tidak ada perbedaan bagi penyandang disabilitas ataupun tidak," ucapnya.
Ia menyampaikan BPJAMSOSTEK memiliki program Jaminan Kecelakaaan Kerja Return to Work (JKK RTW) yaitu pendampingan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari perawatan, pelatihan hingga mereka mampu bekerja kembali.
Dengan program tersebut, untuk memastikan pekerja jika terjadi risiko yang mengakibatkan disabilitas, akan ada program pelatihan dan memastikan bisa produktif kembali, dan bisa seperti sedia kala untuk bekerja.
"Sejak mulai dilakukan program tersebut (Return to Work) dan dukungan dari regulasi, serta harus ada komitmen dari pemberi kerja, sudah tercatat 85 persen dari peserta yang mengikuti RTW sudah bekerja kembali," ujar Roswita.
Ke depan BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus mengembangkan ekosistem program Return to Work mulai dari perluasan rumah sakit kerjasama atau yang dikenal dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kemudian juga peningkatan kualitas petugas pendamping atau case manager, meningkatkan balai pelatihan, hingga bekerja sama dengan perusahaan untuk membangun lingkungan kerja yang ramah penyandang disabilitas.
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Angkie Yudistia menekankan pertumbuhan ekonomi yang bersifat inklusif sangat penting untuk proses pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan di lapangan dalam proses distribusi ekonomi yang berbasis kerakyatan dan menyasar semua warga negara.
"Skema ekonomi yang inklusif, menunjukkan Indonesia mampu memberi ruang yang sama bagi siapapun, termasuk di dalamnya warga disabilitas untuk terlibat langsung, dan tidak hanya jadi penonton dalam pembangunan negara," ujarnya.
Angkie menegaskan konsep ekonomi inklusif merupakan bagian dari penerjemahan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diikuti oleh peraturan turunannya, yang menekankan hal penyandang disabilitas adalah mendapat pekerjaan dan jaminan perlindungan sosial.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan sebagai pengaman dasar dari hak penyandang disabilitas, dalam proteksi terhadap risiko ekonomi yang bisa saja dialami selama bekerja," ujarnya.
Angkie turut mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sangat memperhatikan penyandang disabilitas, sehingga mereka tidak hanya mendapat pekerjaan namun juga mengupayakan perlindungan jamsostek sebagai mitigasi risiko yang dihadapi saat bekerja.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid, 8-9 September 2022 tersebut membahas berbagai isu terkini terkait ketenagakerjaan yang terbagi dalam 10 sesi terpisah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu isu yang dibahas.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno menambahkan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal.
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja," katanya.
Pihaknya pun optimistis, dengan pemulihan ekonomi, maka tren kepesertaan hingga akhir 2022 akan meningkat dan jumlah yang membayar iuran membaik.
BPJS Ketenagakerjaan pastikan pekerja disabilitas terlindung jaminan sosial
Jumat, 9 September 2022 19:21 WIB