"Kami terkejut dengan perlakuan hukum yang diterima Anand Krishna di negaranya sendiri, utamanya dalam kasus yang membelitnya. Kami berpendapat bahwa tindakan agresi hukum sewenang-wenang terhadap Anand harus dihentikan," kata Lewis kepada pers di Denpasar, Selasa.
Ia datang ke Indonesia bersama komisi hukum Humanitad Foundation, yang diwakili pengacara hukum internasional dan konstitusi John Walsh of Brannagh.
"Kami bingung bagaimana bisa seorang jaksa di Kejaksaan Negeri dan para hakim di Mahkamah Agung melanggar hukum acara pidana, yang juga berarti merampas kebebasan seorang warga yang hak konstitusinya untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum telah diatur oleh Undang-Undang Dasar negaranya," kata Lewis.
John Walsh sendiri berpendapat bahwa peristiwa seperti ini dapat dijadikan bahan awal bagi lembaganya untuk mengadukan persoalan hukum Anand ini ke Mahkamah International Court of Justice.(*/ADT)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026