Denpasar (Antara Bali) - Terpidana 2,5 tahun penjara perkara pelecehan seksual, Anand Krisna, yang dieksekusi dari kediamannya di Desa Tegakakang, Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, setibanya di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Eksekutor Krisna dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibantu polisi dari Polda Bali. "Anand Krisna dimasukkan ke LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Untung Setia Arimuladi, di Jakarta, Sabtu.
Armuladi menjelaskan pelaksanaan eksekusi terpidana tersebut berdasarkan putusan MA Nomor 691 K/Pid/2012 tanggal 24 Juli 2012 jo Putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 November 2011,
Sebelumnya, Krishna terbukti telah berbuat asusila dan mendapat hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul, dia dihukum 2,5 tahun pada tingkat kasasi MA. (IGT/T007)
Anand Krisna Huni LP Cipinang
Sabtu, 16 Februari 2013 23:14 WIB