Massa dari berbagai daerah yang tergabung dalam Komunitas Pencinta Anand Ashram di PN Gianyar, Senin, membentangkan spanduk yang
bertuliskan "Ketua Majelis Hakim Kasasi Anand Krisna Terima Suap Rp1,7 M".
"Kedatangan kami untuk menyatakan sikap tegas menolak putusan kasasi Mahkamah Agung No. 691 K/Pid/2012, tanggal 24 Juli 2012 yang dibuat oleh Hakim Agung Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie, dan Sofyan Sitompul, dengan mengabulkan putusan kasasi atas putusan bebas Anand Krishna," kata Wayan Sayoga selaku Ketua Yayasan Anand Ashram dan Ketua LBH Manusia Merdeka dalam orasinya.(IPA/M038)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026