Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar menyosialisasikan pentingnya gerakan antikorupsi dan antigratifikasi pada masyarakat di Kabupaten Jembrana, Bali.
"BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang sangat merusak reputasi organisasi maupun individu," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Selasa.
Menurut Opik, menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi adalah hal yang sangat penting. "Komitmen kami adalah melayani tanpa gratifikasi," ucapnya.
Baca juga: Kejari Denpasar pulihkan kerugian Rp1,022 miliar dari korupsi belanja sesajen
Pada acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jembrana dalam pekan ini dihadiri Kasidatun Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana, jaksa pengacara negara beserta tim, bendesa adat se-Kabupaten Jembrana, ketua LPD dan perwakilan dari perusahaan di Kabupaten Jembrana.
Sosialisasi dibawakan langsung oleh Tunas Integritas yang juga merupakan petugas pengawas dan pemeriksa BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar.
Opik menambahkan, BPJAMSOSTEK hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga negara yang memberikan perlindungan dari risiko-risiko pekerjaan, baik sektor formal maupun informal.
"Tentunya, sebagai lembaga negara wajib menjalankan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Salah satu prinsip adalah kehati-hatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik," katanya.
Baca juga: Kejari Denpasar investigasi dugaan korupsi dana kredit di bank BUMN
Dalam pengawasan budaya anti korupsi sendiri, ujar Opik, BPJAMSOSTEK telah memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS).
Kanal tersebut dapat digunakan oleh peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK.
Pelapor dapat mengakses aplikasi tersebut melalui website atau laman yang beralamat www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.
Bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya, BPJAMSOSTEK juga menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi atau secara anonim.
"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan diantaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila," ujar Opik.
Pihaknya berharap semua bisa menunjukkan sikap integritas. "Dari inilah, kami juga ingin mengampanyekan budaya anti korupsi di tengah masyarakat," katanya.
Baca juga: Jaksa di Bali hentikan kasus penganiayaan dengan keadilan restoratif
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Jembrana I Kadek Wahyudi Ardika mengapresiasi komitmen BPJAMSOSTEK terkait good governance yang diterapkan oleh seluruh insan BPJAMSOSTEK.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa setiap warga negara wajib terlindungi program jaminan sosial, khususnya perlindungan ketenagakerjaan.
Perusahaan-perusahaan juga memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Program BPJAMSOSTEK ini sangat penting mengingat setiap pekerjaan memiliki risiko masing-masing yang tidak pernah tahu kapan akan terjadi," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh badan usaha tertib dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK sehingga hak-hak dari pekerja dapat diberikan.
BPJAMSOSTEK Denpasar sosialisasikan antikorupsi pada warga Jembrana
Selasa, 28 Juni 2022 19:05 WIB