Denpasar (ANTARA) - Warga Desa Intaran, Sanur, Denpasar, menyampaikan aspirasi penolakan pemindahan lokasi terminal gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dan meminta revisi Perda Rencana Tata Ruang Warga Provinsi Bali kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, ke kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa.
Bendesa adat I Gusti Agung Alit Kencana meminta DPRD secepatnya meninjau ulang rancangan Perda Rencana Tata Ruang Warga Provinsi Bali.
“Kami sangat mempercayai DPRD tetapi kami akan terus mengawal agar peninjauan terhadap rancangan Perda RTRWP segera dipercepat. Memang DPRD sedang membahas rancangan Undang-Undang itu. Kami akan datang dengan massa yang lebih besar. Bukan mengancam, tetapi itulah yang akan kami lakukan untuk menyelamatkan desa kami,” kata Bendesa Intaran Sanur.
Baca juga: Warga Intaran Bali tolak Terminal LNG untuk selamatkan mangrove
Bendesa Agung Alit juga menilai luas kawasan yang akan digunakan untuk membangun LNG tersebut tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengeksekusi proyek tersebut.
“Data PT Dewata Energy Bersih (DEB) mengatakan 3 hektare. Begitu kami sesuaikan dengan data DEB dalam template jumlahnya 7,73 hektar. Dalam hal ini, kami sangat mendukung kerja-kerja pemerintah pusat maupun daerah, tetapi hati-hati jangan sampai merusak lingkungan,” kata Bendesa Gusti saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Bali.
Warga Intaran menyatakan ada lima tuntutan yang disampaikan kepada DPRD sebagaimana yang tertulis dalam surat sejumlah empat halaman yang diberikan kepada perwakilan DPRD Provinsi Bali.
“Secara umum tuntutan kami warga tertuang dalam surat kepada pimpinan DPRD. Kami mendesak Gubernur dan DPRD Bali secara kelembagaan mengeluarkan sikap menolak pemindahan lokasi terminal LNG serta revisi Perda RTRWP Bali. Selain itu, kami mendesak DPRD Bali untuk segera bersurat ke Gubernur untuk menghentikandan membubarkan Pansus revisi Perda RTRWP terkait proyek terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai,” kata Bendesa Gusti Agung Alit.
Baca juga: Teminal LNG Benoa perkuat ketahanan energi dan pariwisata Bali
Selain itu, dalam orasinya Bendesa Gusti Agung mengatakan pembangunan LNG berdampak pada pariwisata Sanur mengingat Sanur adalah salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar berasal dari pajak hotel dan restoran yang ada di kawasan itu.
Selain warga desa Intaran Sanur, penolakan serupa juga datang dari Wahana Lingkungan (Walhi) Bali, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali.
Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengungkapkan kekhwatirannya terkait pembangunan terminal LNG yang rencananya akan dibangun di kawasan pesisir Sanur.
Menurut dia, ada enam pura suci yang berada di lokasi yang akan dibangun terminal LNG. Selain itu, proyek LNG bertentangan dengan RTRW Bali, Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta bertentangan dengan misi presiden Joko Widodo tentang penggelolaan kawasan hutan Mangrove.
Aspirasi warga Intaran diterima oleh ketua dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali.