Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali menyurati Gubernur Bali Wayan Koster untuk membuka dokumen proyek terminal gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan hutan Mangrove Tahura, Ngurah Rai, di Denpasar, Bali, Kamis.
Direktur WALHI Made Krisna Bokis Dinata mengatakan pihaknya tidak mendapat informasi dari pemerintah terkait pemindahan lokasi pembangunan LNG.
"Kami baru mengetahui hutan Mangrove Ngurah Rai sudah disahkan sebagai blok khusus pada saat sosialisasi yang dilakukan PT Dewata Energi Bersih (DEB) pada 22 Mei 2022," kata Made Krisna saat memberikan konferensi pers di kantor WALHI, Denpasar, Bali, Kamis.
Baca juga: Warga Desa Adat Intaran gelar sembahyang tolak lokasi LNG
Baca juga: Warga Desa Adat Intaran gelar sembahyang tolak lokasi LNG
Made Krisna menyatakan ada upaya dari pemerintah untuk menyembunyikan informasi kepada masyarakat terkait izin usaha proyek LNG.
"Sebenarnya bisa dikategorikan bahwa informasi ini memang dari awal tertutup dan sulit, sehingga kami tidak memperolehnya, apalagi masyarakat," kata Direktur WALHI Made Krisna Dinata.
Pihaknya meminta pemerintah khususnya Gubernur Bali Wayan Koster untuk memberikan informasi terkait dokumen pendukung usaha pembangunan proyek LNG sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam waktu sepuluh hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Warga Intaran sampaikan aspirasi tolak proyek LNG ke DPRD Bali
Baca juga: Warga Intaran sampaikan aspirasi tolak proyek LNG ke DPRD Bali
Direktur WALHI menambahkan dengan dibukanya informasi terkait proyek LNG, masyarakat turut berpartisipasi dalam mengambil kebijakan publik.
Made Krisna Dinata menyampaikan dalam surat yang dikirim WALHI ada enam dokumen yang diminta kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk dibuka kepada publik terkait proyek gas alam cair di kawasan Mangrove Tahura, Ngurah Rai.
WAlHI Bali bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meminta Gubernur Bali Wayan Koster membuka informasi terkait izin prinsip dan surat dukungan percepatan pembangunan terminal LNG Sidakarya di kawasan Mangrove.
Selain dua dokumen itu, WALHI juga meminta Gubernur Bali Wayan Koster membuka informasi terkait dokumen rencana integrasi dan harmonisasi atau sinkronisasi atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Warga Provinsi (RTRWP) Bali yang sedang berjalan.
Baca juga: Warga Intaran Bali tolak Terminal LNG untuk selamatkan mangrove
Baca juga: Warga Intaran Bali tolak Terminal LNG untuk selamatkan mangrove
WALHI Bali juga mendesak Gubernur Bali Wayan Koster untuk memberikan informasi tentang studi kelayakan terkait rencana pembangunan terminal gas alam cair atau LNG Sidakarya dan surat rekomendasi atas peninjauan kembali Perda RTRWP Bali yang diterima Gubernur Bali dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia.
Direktur WALHI menyatakan permohonan informasi publik yang diminta kepada Gubernur Bali merupakan usaha WALHI Bali sebagai organisasi yang selama ini mengadvokasi masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan hidup di Bali.
Direktur WALHI Bali menyatakan surat permohonan kepada Gubernur Bali memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pasal 4 ayat (2) huruf C tentang keterbukaan informasi.
Selain berkirim surat kepada Gubernur Bali Wayan Koster, WALHI juga mengirimkan surat kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.
Baca juga: Cegah bencana di Indonesia dengan rehabilitasi mangrove
Baca juga: Cegah bencana di Indonesia dengan rehabilitasi mangrove
Dalam surat tersebut, WALHI Bali meminta UPTD Tahura Ngurah Rai memberikan dokumen terkait pengesahan penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru beserta lampiran peta Blok Tahura Ngurah Rai dengan lampiran dokumen pendukungnya.
Dengan begitu, kata Krisna masyarakat mendapat informasi yang akurat dan mengetahui alasan kebijakan publik yang diambil pemerintah Provinsi Bali dan PT Dewata Energi Bersih.
Sebelumnya, WALHI bersama warga Desa Adat Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan menolak rencana pembangunan LNG, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali, memasang Baliho berisi penolakan terhadap lokasi LNG dan melakukan sembahyang meminta petunjuk yang Maha Kuasa agar diberikan jalan keluar yang terbaik terkait proyek pembangunan LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WALHI surati Gubernur Bali buka dokumen proyek terminal LNG