Singaraja (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada dalam kasus dugaan korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp11 miliar.
"Kami menolak seluruh materi pemohon gugatan praperadilan karena penyidik sudah melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak
tersangka," kata Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira dalam sidang di PN Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu.
Adnan Buyung Nasution selaku penasihat hukum terdakwa menerima putusan penolakan gugatan praperadilan itu.
"Di praperadilan ini kami tidak bisa membicarakan materi perkara. Nanti kami adu materi dalam sidang di Pengadilan Tipikor," kata pengacara kondang asal Jakarta yang jauh-jauh datang ke Singaraja untuk mendampingi Bupati Buleleng dua periode tersebut.
Sementara itu, gagal di gugatan praperadilan, Putu Bagiada mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng.(MDE/M038/T007)
Hakim Tolak Gugatan Bagiada
Rabu, 26 September 2012 16:37 WIB