Denpasar (Antara Bali) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng I Gede Putu Satwika Yadnya menggugat Bupati Buleleng I Putu Bagiada karena diberhentikan dari jabatannya tanpa alasan.
Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Ketut Oka Astawa, Jumat mengatakan, gugatan tersebut telah resmi didaftarkan di PTUN pada Jumat (20/1) oleh tim kuasa hukum Satwika.
"Syarat-syarat formal sudah lengkap. Di antaranya surat gugatan dan lampiran objek sengketa. Untuk penetapan jadwal sidang, menunggu keputusan majelis hakim terlebih dulu," katanya.
Satwika melalui kuasa hukumnya yakni I Gede Indria, Ketut Jaya, dan I Nyomana Dina, menggugat bupati karena dirinya secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut PD Pasar tanpa alasan yang mendasar atau hanya berdasarkan usulan Badan Pengawas yakni bahwa perlu ada perubahan komposisi Direksi PD Pasar Kabupaten Buleleng.
Namun, hanya dalam waktu satu hari setelah usulan itu, Bupati Bagiada langsung melayangkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 539/785/HK/2011 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng tertanggal 14 Desember 2011.(PWD/IGT/T007)
Mantan Dirut PD Pasar Buleleng Gugat Bupati Bagiada
Jumat, 20 Januari 2012 13:48 WIB