"Sebagai penyidik, kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menahan tersangka," kata JPU Wayan Suardi dalam sidang di PN Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.
Menurut dia, penahanan Bupati Buleleng periode 2002-2007 dan 2007-2012, Senin (3/9) lalu, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja itu juga sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam sidang itu, tim penasihat hukum Bagiada menganggap bahwa penahanan kliennya oleh tim penyidik Kejari Singaraja telah melanggar hak-hak tersangka.
"Surat penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup. Termasuk pula penahanan atas klien kami juga tidak sah," kata Ketut Hartayasa sebagai penasihat hukum Bagiada.
Oleh sebab itu, dia mendesak majelis hakim PN Singaraja untuk mengeluarkan Bagiada yang mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati Buleleng periode keduanya pada 24 Juli 2012 itu dari tahanan.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.