Singaraja (Antara Bali) - Surat Keputusan Bupati Buleleng Putu Bagiada tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Sutruktural di pemerintah daerah setempat menuai gugatan lagi.
Gede Suyasa yang dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Sekda Kabupaten Buleleng Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Bali, Senin, atas keluarnya SK Bupati Buleleng Nomor 821.2/1856/BKD tertanggal 13 Juli 2012 .
Ia mengajukan surat kepada Gubernur itu karena melihat kekalahan Bupati Buleleng dalam sidang di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Denpasar terkait pencopotan Gede Komang dari jabatannya sebagai Kepala Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan.
Setelah gugatan Komang dimenangkan PTUN, Bupati Buleleng memberikan jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia melalui SK 821.2/1856/BKD itu.
"Jangan sampai setelah nonjob, SK Bupati itu menemui permasalahan di kemudian hari. Kalau memang SK Bupati itu sah dan tidak dianulir oleh Gubernur, saya akan melaksanakan tugas sebagai mana biasa meski tidak mendapat jabatan," kata Gede Suyasa.(MDE/M038/T007)
Kebijakan Bupati Buleleng Berbuntut Gugatan
Senin, 16 Juli 2012 16:41 WIB