Denpasar (Antara Bali) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali meminta sosisalisasi tentang sanksi atas penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dilaksanakan kepada para pengelola akomodasi pariwisata di Pulau Dewata.
"Kami nilai sosialiasi tetang kawasan tanpa rokok harus terus ditingkatkan kepada kalangan pengelola hotel, supaya merekapun bisa menjelaskan hal itu pada tamunya," kata Sekretaris PHRI Bali Perry Markus, di Denpasar, Jumat.
Informasi tentang kawasan tanpa rokok sangat berguna bagi para wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali. Hal itu pasti akan diinformasikan oleh pihak hotel karena terkait kenyamanan tamunya.
Pihak hotel harus menjelaskan tentang hal itu."Kami kira para tamu hotel akan mengerti jika sebelumnya diberitahukan adanya peraturan daerah tersebut," ujarnya.
Menurut Perry, tidak hanya pengelola hotel yang harus diberitahu tentang hal itu, tetapi para pramuwisata harus bisa memberikan informasi yang sama.
Untuk menginformasikan tentang peraturan KTR itu di kalangan pelaku pariwisata tidak bisa secara tersendiri, karena semuanya harus berperan aktif.(IGT/T007)
Perda Rokok Disosialisasikan di Hotel
Jumat, 21 September 2012 15:33 WIB