Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) TPKS sama sekali tidak mendukung penyimpangan seksual.
"Tidak ada satupun dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual atau LGBT," kata anggota Baleg DPR RI Taufik Basari pada diskusi bertajuk "mengawal pasca pengesahan RUU TPKS" yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya karena sebelumnya ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai RUU TPKS merupakan RUU pesanan, dan mendukung penyimpangan seksual atau kebebasan seksual.
"Jadi tidak ada satupun yang mengatur hal yang tidak relevan tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, lambat laun publik bisa memahami bahwa RUU TPKS sangat dibutuhkan dan mendesak untuk perlindungan bagi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Puan: RUU TPKS wujud komitmen Indonesia lindungi perempuan-anak
Taufik mengatakan terdapat beberapa hal penting dalam UU TPKS. Pertama, adanya delik baru yaitu tindak pidana kekerasan seksual.
Tindak pidana tersebut dirumuskan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus yang ditangani. Sebelum adanya RUU TPKS atau UU TPKS, ada suatu tindakan yang dianggap wajar dan tidak ada penanganan komprehensif atas perbuatan yang sebenarnya hal itu termasuk tindak pidana.
"Atas dasar itulah kita rumuskan perbuatan tersebut menjadi delik baru atau tindak pidana," kata Taufik.
Selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, DPR juga memasukkan sejumlah delik yang sudah diatur dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS.
"Tunduk pada pencegahannya, tunduk pada hukum acara hingga tunduk pada proses pemulihan korban," jelas dia.
DPR: UU TPKS tidak dukung penyimpangan seksual
Rabu, 13 April 2022 15:12 WIB