"Keempat tersangka beraksi di 17 TKP mulai dari Sumatera, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur hingga Bali. Untuk kerugiannya, di Bali ada 9 TKP mencapai Rp1,1 miliar, di Sumatera Rp8 juta dan emas 30 gram, di Jawa Tengah emas 15 gram, di Jakarta ada Rp300 juta, dan Jawa Timur Rp48 juta," kata Kapolresta Denpasar Bali AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan modus yang digunakan para tersangka dengan berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban. Kemudian korban memberikan uang rupiah nya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur.
Dari hasil pemeriksaan, hubungan dari keempat tersangka bukan keluarga melainkan pernah saling mengenal selama berada di Jakarta.
"Yang ajak gabung pertama sudah meninggal dunia berinisial T. Awalnya mulai Tahun 2000 di Jakarta, kemudian yang mempertemukan mereka ini meninggal di Tahun 2015 dan terhenti. Lalu, mereka kembali melanjutkan selama 3 tahun terakhir ini, tidak hanya di Bali melainkan di provinsi lainnya," kata Kapolresta.
Penipuan dengan modus melipatgandakan uang ini, terungkap saat ada laporan polisi yang diterima pada 24 Maret 2022. Setelah diperiksa, ada laporan lainnya mulai dari tanggal 15 Februari 2022, kemudian 23 September 2021, dan 27 Oktober 2021.
Sementara kejadian yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Pertokoan Udayana Jalan PB Sudirman Denpasar, saat korban hendak mengambil uang di Kantor Cabang BCA Sudirman namun batal.
Ketika korban pulang ke rumah, lalu ditahan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal (tersangka) dan menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan dan menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar yang jumlahnya dua kali lipat.
Lalu, tiba-tiba seorang wanita tidak di kenal dan menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dollar tersebut ke korban. Setelah itu korban mau dan masuk ke dalam mobil yang diarahkan tersangka.
Korban diantar oleh tersangka ke rumahnya untuk mengambil perhiasan dan selanjutnya pelaku mengajak korban ke Bank BCA Sesetan untuk mengambil uang korban. Lalu, tersangka mengajak korban ke Supermarket untuk beli buah. Tapi setibanya di lokasi korban ditinggal dan pelaku kabur.
Dari satu tersangka tersebut disita barang bukti berupa uang tunai Rp279 juta, yang terdiri dari uang tunai milik korban yang diambil Pelaku Rp30 juta, uang hasil penjualan perhiasan emas korban Rp249 juta, uang tunai dollar Brasil sejumlah 234 lembar pecahan seribu, beberapa uang tunai pecahan seribu rupiah.
Selain itu ada Kartu ID palsu diantaranya kartu pegawai Bank BNI, Bank BCA, Telkom, yang digunakan pelaku untuk memperdaya atau meyakinkan korban, 10 buah HP milik pelaku serta barang bukti terkait lainnya.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
video oleh Pande Yudha