Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah memperluas kebijakan perluasan Visa on Arrival (VoA) untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menjadi 42 negara.
Menurut dia, pemberian visa kedatangan kepada wisatawan mancanegara tersebut akan secara efektif diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru.
"Jadi arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan tanpa karantina. Kami sedangkan koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret, yaitu besok, terbit surat edarannya," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin.
Adapun negara-negara yang warganya boleh memasuki Bali menggunakan VoA yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, lalu Korea Selatan.
Baca juga: Luhut: Pemerintah perluas "Visa on Arrival" dorong kunjungan wisman
Kemudian, juga Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Selanjutnya, yakni Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, dan Tunisia.
Meskipun ada perluasan VoA dari 23 negara menjadi 42 negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tetap menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) berada di kisaran 1,8 juta-3,6 juta pada 2022.
"Belum kami revisi, kami menunggu relaksasi-relaksasi dan penanganan pandemi (COVID-19). Saya cukup optimis akan ada potensi untuk melebihi target dari wisatawan mancanegara yang kami bidik," ujar Sandiaga.
Pada pekan lalu, Senin (14/3), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disebut akan menambah fasilitas VoA di beberapa bandara lain seperti di Jakarta dan Surabaya untuk kunjungan turis asing di tengah pandemi COVID-19 yang terkendali.
"Kemenparekraf sangat mendukung fasilitasi dan pemberian VoA untuk Jakarta dan Surabaya dapat memberikan kemudahan bagi wisman untuk berkunjung ke Indonesia," ucap Menparekraf.
Baca juga: Imigrasi: VOA lebih singkat dari visa kunjungan wisata
Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia hanya dengan syarat melakukan entry PCR test.
Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Selain penanganan pandemi yang terkendali, lanjut dia, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.
"Di Bali, Batam, dan Bintan, angka positivity rate sangat rendah dan angka reproduction rate semakin menurun," ungkap Sandiaga.