Badung (ANTARA) - Sebanyak 807 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bali memperoleh remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
"Mereka yang menerima remisi, mulai 12 hari sampai 2 bulan. Hal ini sudah ada ketentuan yang kami laksanakan, seperti berapa lama menjalani masa tahanan. Kalau sudah memenuhi syarat, ya, kami kasih remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di LP Kerobokan, Bali, Selasa.
Baca juga: Mantan Wagub Bali terima asimilasi LP Kerobokan
Berikutnya, LP Kelas IIB Singaraja sebanyak 101 orang, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 17 orang Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 36 orang, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 65 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 29 orang.
Kakanwil menegaskan bahwa penerima remisi pada Hari Raya Nyepi ini adalah warga binaan yang beragama Hindu. Selain itu, tidak ada warga negara asing (WNA) yang memperoleh remisi tersebut.
Baca juga: Kemenkumham: Imigrasi Bali tak mungkin terlibat mafia visa
"RK dapat pengurangan hukuman 15 hari sampai 2 bulan, RK II langsung bebas," katanya.