"Pada 10 Februari 2022 telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan dari hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku Kepala LPD Desa Adat Gulingan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dalam keterangannya di Badung, Bali, Senin.
Ia mengatakan saat ini tersangka belum ditahan karena masih dalam tahap penyidikan secara mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah menyelesaikan berkas perkara, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.
Diperoleh beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD tersebut di antaranya LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan di neraca berbeda. Selain itu, terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca.
Baca juga: Kejari Badung ungkap dugaan korupsi LPD Sangeh Rp130 miliar
Kelemahan lainnya LPD tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman dan LPD tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan.
Dia menjelaskan dari penyidikan awal pada LPD tersebut belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman (lembaga pengambil keputusan) desa dan disahkan oleh bendesa (pemimpin desa).
Selanjutnya, LPD juga belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih) dan LPD dalam memberikan kredit sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
"Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa," katanya.
Baca juga: Kejari Denpasar sita dokumen dugaan korupsi di LPD Serangan, Denpasar
Dalam perkara ini tersangka dikenakan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini tersangka dikenakan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya pada bulan Mei 2021 pihak kepolisian menerima pengaduan nasabah LPD Desa Adat Gulingan yang tidak bisa menarik tabungannya. Lalu, Polres Badung melakukan penyelidikan dan memperoleh temuan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp30.922.440.294.
Lalu pada 25 Oktober 2022 mulai dilakukan penyidikan dengan terlapor Kepala LPD Desa Adat Gulingan atas nama RD dan perangkat LPD lainnya. Dalam penyidikan tersebut ada 39 orang saksi yang diperiksa.
Lalu pada 25 Oktober 2022 mulai dilakukan penyidikan dengan terlapor Kepala LPD Desa Adat Gulingan atas nama RD dan perangkat LPD lainnya. Dalam penyidikan tersebut ada 39 orang saksi yang diperiksa.
"Terjadi penyimpangan yang dilakukan RD sehingga LPD mengalami kerugian mencapai Rp30 miliar. Nah fakta-fakta penyimpangan tersebut bahwa adanya kredit fiktif dibuat oleh RD dan Bendahara LPD, ND (Almarhum) serta adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," katanya.