Negara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali bersama kejaksaan negeri setempat menandatangani kesepakatan kerjasama (MoU) terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Dokumen MoU tersebut ditandatangani Bupati I Nengah Tamba dan Kepala Kejaksaan Negeri Negara Triono Rahyudi, bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Negara, Kamis.
"Dalam tata kelola dan pelaksanaan pemerintahan, bisa jadi akan muncul hambatan-hambatan yang dapat mengganggu fungsi pelayanan. Karena itu dibutuhkan kerjasama dengan institusi yang berkompeten, seperti kejaksaan," kata Tamba.
Baca juga: BI Bali fokuskan bina UMKM Jembrana berorientasi ekspor
Ia mengatakan, di era keterbukaan, siapapun yang tidak puas dengan pemerintah bisa melakukan gugatan hukum, sehingga pemerintah harus memperkuat kerjasama dengan kejaksaan sebagai pengacara negara.
Namun ia minta, fungsi kejaksaan tidak hanya kerjasama dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, tapi juga memberikan masukan kepada aparatur pemerintah terkait aturan atau produk hukum yang terkadang tumpang tindih.
"Masukan dari kejaksaan sangat penting agar aparatur pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan koridor hukum," katanya didampingi Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Baca juga: PDIP tanam 3.000 mangrove di Pantai Tuwed-Jembrana rayakan HUT ke-49
Ia mengungkapkan, sering pegawai Pemkab Jembrana dihadapkan pada keraguan terhadap aturan hukum, khususnya yang berkaitan dengan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Negara Triono Rahyudi mengatakan, MoU ini menjadi momentum komitmen dan sinergi antar instansi pemerintahan untuk saling melengkapi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.