"Kejari Singaraja hanya berani menahan Nyoman Pastika, mantan Kadispenda Buleleng, tersangka kasus dugaan penyimpangan biaya upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2005-2011, kata Ketua ICW Bali, Putu Wirata ketika dihubungi ANTARA Selasa.
Ia mengatakan, Kejari tidak berani menyentuh mantan bupati Buleleng, Putu Bagiada yang diduga kuat sebagai salah satu aktor munculnya bagi-bagi uang negara yang mestinya untuk kepentingan rakyat di Buleleng.
BCW mempertanyakan komitmen Kajari serta tim penyidik kejaksaan yang menangani kasus dugaan penyimpangan biaya upah pungut PBB selama tujuh tahun itu.
"Kajari terkesan tidak adil dalam kasus ini, yang bersikap kooveratif diperlakukan seperti itu bagaimana dengan mantan bupati yang belum mengembalikan uang, pemeriksaannya pun seolah-olah mendapat perlakuan istimewa," terang Putu Wirata.(IGT)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.