"Pemusnahan barang bukti ini dari 150 perkara narkotika dan tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 119 perkara dan satu kasus tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam siaran persnya di Badung, Bali, Rabu.
Ia menjelaskan mulai dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 150 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp3.553.173.100.
Adapun rinciannya, untuk jenis Ganja sebanyak 11.819,661 gram dengan nilai kerugiannya Rp1.181.966.100. Lalu, Tembakau sintetis seberat 426,51 gram dan nilai kerugiannya Rp42.651.000, jenis ekstasi sebanyak 59,74 gram dengan nilai kerugian Rp29.870.000.
Baca juga: Kejari Badung terima pelimpahan tersangka kasus pemalsuan surat kematian
Baca juga: Kejari Badung terima pelimpahan tersangka kasus pemalsuan surat kematian
Selanjutnya, jenis DMT sebanyak 990,84 gram dengan nilai kerugian Rp495.420.000, lalu sabu-sabu sebanyak 840,87 gram dengan nilai kerugian Rp1.513.566.000, terakhir kokain sebanyak 115,88 gram dengan nilai kerugian Rp289.700.000.
Selain itu, dari perkara tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum ada sebanyak 119 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen dan lain-lainnya.
Sementara dari tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi sebanyak satu perkara atas nama I Nyoman Wartana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa dokumen.
Baca juga: Jaksa Kejari Badung tuntut pengusaha Zainal Tayeb 3 tahun penjara
Ia mengatakan pemusnahan ini rutin dilakukan untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yang mana dirampas untuk dimusnahkan.