Singaraja (Antara Bali) - Pengelola stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) diminta melaporkan pelanggaran pengisian bahan bakar minyak bersubsidi oleh sopir kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Kalau masih ada sopir kendaraan dinas yang hendak mengisi BBM bersubsidi, tolak saja atau laporkan, biar kami tindak," kata Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra di Singaraja, Senin.
Ia dan sejumlah pejabat Pemkab Buleleng memasang stiker bertuliskan "BBM Non-Subsidi" pada sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah daerah setempat.
"Stiker ini sebagai tanda bahwa mobil dinas dilarang menggunakan BBM bersubsidi," kata Wabup di halaman parkir kantor Pemkab Buleleng itu.
Sementara itu, untuk mobil dinas yang menggunakan solar, Asisten II Sekda Kabupaten Buleleng Asta Semadi akan menanyakannnya kepada Pemerintah Provinsi Bali.(MDE/M038)
SPBU Tindak Kendaraan Dinas
Senin, 6 Agustus 2012 20:49 WIB