"Korban yang dalam kondisi sakit mendatangi pelaku dan dijanjikan sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di padepokan dan syaratnya berupa menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan," kata Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa dari hasil interogasi diketahui pelaku merupakan seorang residivis dan pada tahun 2019 divonis satu tahun dalam perkara penggelapan cengkeh.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penipuan oleh oknum advokat di Bali
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penipuan oleh oknum advokat di Bali
Selain pelapor, ada beberapa orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp14.950.000. Uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 27 November 2021 pukul 17.00 Wita, Polsek Singaraja menerima laporan dari korban bernama Putu Eka Kariasa (41) asal Desa Pemaron Kecamatan Buleleng.
"Korban ini sedang sakit dan dijanjikan sembuh oleh pelaku dengan cara mendatangi tempat pelaku, menyerahkan sejumlah uang dan membeli peralatan sesuai permintaan pelaku," katanya.
Baca juga: Kejati Bali minta warga waspadai penipuan berkedok "jaksa"
Baca juga: Kejati Bali minta warga waspadai penipuan berkedok "jaksa"
Selanjutnya, korban yang berkeinginan untuk sembuh ini, lalu menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebesar Rp1.750.000, untuk pendaftaran di padepokan yang diserahkan pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 pukul 13.00 Wita.
Pembayaran kedua dilakukan korban pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sebesar Rp700.000 untuk membeli tempat persembahyangan.
Pembayaran kedua dilakukan korban pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sebesar Rp700.000 untuk membeli tempat persembahyangan.
Dikatakannya, bahwa setelah beberapa bertemu pelaku, korban merasa tidak kunjung sembuh dan merasa tertipu oleh pelaku, lalu melaporkan ke Polsek Singaraja.
Pada Sabtu (27/11) pukul 18.00 Wita, pelaku ditangkap di Banjar Dinas Kencana Desa Telaga Kecamatan Busungbiu.
Baca juga: Polisi di Bali bekuk pegawai BUMD terkait penipuan ratusan juta
Dari hasil interogasi ternyata pelaku Ketut Samiada Alias Ketut tidak hanya melakukan perbuatannya terhadap korban Putu Eka Kariasa, tetapi juga melakukan perbuatan yang sama di daerah Desa Panji dan di wilayah Desa Pedawa.
Baca juga: Polisi di Bali bekuk pegawai BUMD terkait penipuan ratusan juta
Dari hasil interogasi ternyata pelaku Ketut Samiada Alias Ketut tidak hanya melakukan perbuatannya terhadap korban Putu Eka Kariasa, tetapi juga melakukan perbuatan yang sama di daerah Desa Panji dan di wilayah Desa Pedawa.
Kapolsek menjelaskan dari korban Putu Eka Kariasa pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2.450.000 yang sebagian telah dipergunakan untuk keperluannya sendiri.
Sementara dari korban lainnya yaitu I Wayan Parmi (52), pelaku mendapatkan uang sebesar Rp10 juta, kemudian dari korban Putu Gd Artini (21) pelaku juga mendapatkan uang sebesar Rp2 juta.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, Pasal 65 KUHP (penggabungan/pengakumulasian tindak pidana), dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara," katanya