Gianyar, Bali (ANTARA) -
Pembahasan empat Raperda Kabupaten Gianyar terus berlanjut, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan jawaban atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD yang disampaikan sebelumnya.
Pada Rapat Paripurna III DPRD Gianyar masa persidangan I tahun 2021, di Gianyar, Senin, Bupati menjelaskan empat raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kedua, Rancangan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Ketiga, Rancangan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Keempat, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Gianyar.
Mengawali jawabannya, Bupati mengatakan segala pendapat dan saran atau pun pertanyaan dalam pandangan umum fraksi dilandasi rasa tanggung jawab demi terwujudnya masyarakat Gianyar yang lebih baik.
Baca juga: Bupati Gianyar dengarkan pandangan Fraksi DPRD tentang Empat Raperda
“Saya yakin bahwa berbagai pendapat, saran dan pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan umum, dilandasi oleh adanya rasa tanggung jawab untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Gianyar. Saya berharap kebersamaan, kekompakan dan kemitraan dapat secara terus-menerus kita pelihara dan jaga secara berkesinambungan," ujar Bupati Mahayastra.
Menjawab pertanyaaan Fraksi PDI Perjuangan yang mengatakan menerima raperda dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut, Bupati Mahayastra menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah menerima ke empat rancangan perda.
Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Gianyar, Bupati Mahayastra mengatakan dalam rangka peningkatan ekosistem dan kemudahan berusaha sangat diperlukan demi peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu, dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Untuk itulah disusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Gianyar. Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini disusun sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bupati Mahayastra juga memaparkan jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar. “Saat ini jumlah penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar tahun 2020 sebanyak 131 orang TKA dan tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober sebanyak 96 orang TKA,” katanya pula.
Baca juga: Borunan koruptor Kejati Papua ditangkap di Gianyar-Bali
“Ini merupakan salah satu potensi sebagai sumber-sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar dia lagi.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar tentang syarat mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) terhadap bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, Bupati menanggapi dengan disusunnya raperda ini akan dapat lebih menyederhanakan dalam memproses permohonan persetujuan bangunan gedung sampai terbitnya PBG, baik terhadap pengurusan PBG bagi bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG.