Denpasar (Antara Bali) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premiun dengan barang bukti seberat 16.000 liter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hariadi, Selasa (31/7) di Denpasar menjelaskan bahwa petugas kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial I Nym Sua, pada Sabtu (28/7) sekitar pukul 05.30 Wita di sebuah gudang milik Soplo di Desa Labuan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
"Pelaku menjual BBM jenis premium yang disubsidi pemerintah dan terbukti memindahkan BBM itu dari tangki dengan cara merusak dan membuka segelnya," katanya.
Seharusnya BBM itu didistribusikan ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar namun tersangka malah mencuri BBM itu.
Dari 16.000 liter itu, tersangka baru kedapatan memindahkan sekitar 70 liter premium ke dalam dua jerigen yang sudah disiapkan. Menurut dia, tersangka merupakan seorang sopir mobil tangki dengan nomor polisi DK 8375 BV itu, baru keluar mengisi BBM dari Depo Manggis Karangasem.
Tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan alat sejenis jarum yang digunakan untuk membobol segel dan selang yang digunakan untuk memasukkan BBM jenis premium ke jerigen yang telah disiapkaan, kemudian dijual kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Sub-Direktorat Empat Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Tri Kuncoro menjelaskan bahwa pengakuan sementara tersangka, aksinya itu baru pertama kali dilakukan, namun aparat tidak berhenti sampai disitu.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus penyelundupan BBM termasuk akan memanggil pihak Pertamina untuk dimintai keterangan.
Petugas kepolisian juga akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik tangki yakni PT. KBD yang secara operasional dioperasikan oleh PT. Elnusa terkait pengawasan distribusi mobil tangki minyak.(DWA/T007)