Semarapura (Antara Bali)- Polsek Dawan yang bernaung di bawah Polres Klungkung, Bali berhasil menggagalkan 3,4 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis premium yang rencananya dibawa ke Nusa Penida, sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali.
"Penyelundupan itu berhasil digagalkan di Pantai Segara, Kusamba sekitar pukul 05.00 waktu setempat pada penghujung tahun 2014," kata Kapolsek Dawan AKP Ketut Suastika didampingi Kapolpres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati, Kamis.
Ia mengatakan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM itu berkat informasi dari masyarakat, jika ada warga yang kerap mengambil premium dalam jumlah banyak di SPBU Jumpai.
Polisi dalam penangkapan kali ini mengamankan 100 jirigen besar masing-masing jiringen berisi 34 liter, atau total sebanyak 3.400 liter (3,4 ton) BBM jenis Premium.
BBM tersebut diangkut dengan menggunakan dua mobil jenis pik up dan pelakunya mengambil di SPBU Jumpai sekitar pukul 22.00 malam sebelumnya.
BBM tersebut menurut Kapolsek Suastika rencana dibawa ke Jungut Batu, Nusa Penida.
Suastika menjelaskan, saat diperiksa kedua pelaku tidak mempu menunjukkan surat surat yang syah. Mereka hanya membawa surat gandaan (copi) dan tidak diisi jumlah pembelia BBM saat itu.
"Mestinya surat aslinya yang dibawa dan ada jumlah pembelian," ujar ditemui di SPBU Jalan Ngurah Rai Klungkung saat menitipkan BBM tersebut di SPBU bersangkutan.
Kedua pelaku Nuradam alias Ucok (39) asal jalan Puputan klungkung sebagai sopir dan I Gede Sukayasa (37) asal Banjar Minggir, Gelgel, Klungkung juga sebagai sopir yang mengangkut BBM tersebut.
Menurut Sukayasa pemilik BBM tersebut adalah bosnya yakni Made Sukarjana alias Ople (38) asal Kamasan. Ople sendiri dikenal sebagai kontraktor.
Sukayasa mengaku baru selama sebulan bekerja di sana dan sudah dua kali mengangkut BBM tersebut. Ada surat rekomendasi haya saja surat aslinya dibawa majikannya (bos).
Sementara dia hanya membawa foto copinya saja. Sementara soal jumlah yang diambil Sukayasa mengaku lupa mengisinya.
Kapolsek mengakui sempat mengikuti pelaku ketika melintas di depan Mapolsek. Begitu tiba di pantai langsung disergap. Pelaku sempat dimintai keterangan sementara BBM yang diangkut langsung diamankan.
Untuk lebih amanya seteleh berkoordinasi dengan SPBU di Jalan Ngurah Rai BB akhirnya di titipkan di sana.
"Belum ada tersangka, mereka semua termasuk sang pemilik akan dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Sementara pemilik rekomendasi adalah Nyoman Merta asal Jungut Batu. Merta sendiri juga akan dipanggil sebagai saksi.
Ada yang aneh menurut Kapolsek, sesuai rekomendasi mereka seharusnya mengambil BBM di SPBU Gunaksa. Namun ternyata mereka mengambil di SPBU Jumpai. Hal ini juga menurut Kapolsek tidak boleh atau melanggar. (WDY)