Denpasar (Antara Bali) - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Denpasar dari pajak hiburan tahun 2012 diturunkan menjadi Rp6,5 miliar dari tahun 2011 sebanyak Rp7 miliar.
"Penurunan itu disebabkan bisnis salon tidak lagi dikenakan pajak," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar, Ida Bagus Subrata, Senin.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan aturan Undang - Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah sehingga pemerintah kota tidak memiliki payung hukum untuk menarik pajak dari bisnis salon. Meskipun demikian pihaknya menyatakan tidak ada rencana untuk menaikkan pajak karena hal itu dikhawatirkan akan memberi gejolak di masyarakat.
Sementara hingga semester pertama tahun 2012, total penerimaan pajak hiburan sebesar Rp4.429.989.507. Pihaknya optimis target Rp6,5 miliar bisa terlampaui dengan sisa pagu anggaran yang belum tercapai hingga akhir tahun nanti sebesar RpRp2.070.010.493.
Tahun 2012 tercatat ada 249 bisnis hiburan berdiri di Denpasar atau naik tipis dari tahun 2011 sebanyak 241.(DWA/T007)
Target Pajak Hiburan Turun Rp6,5 Miliar
Senin, 30 Juli 2012 15:25 WIB