Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di daerah setempat dapat dilakukan melalui pola pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran secara daring.
"Satuan pendidikan yang melaksanakan pola pembelajaran tatap muka terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat," kata Koster seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor B.31.420/76560/DIKPORA, di Denpasar, Selasa.
Surat Edaran Gubernur Bali dengan nomor B.31.420/76560/DIKPORA itu tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.
Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan di Bali, menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Bali termasuk dalam kriteria level 3.
Baca juga: Siswa SMK PGRI 3 Denpasar ikuti pembelajaran tatap muka
Dalam SE Gubernur Bali itu disebutkan bahwa pertemuan tatap muka terbatas (PTM) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di samping itu, penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di setiap jenjang satuan pendidikan agar dilaksanakan sesuai Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 30 Maret 2021.
"Pola pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan wajib ditutup sementara, jika pada satuan pendidikan bersangkutan terindikasi dalam kondisi tidak aman," ucap Koster.
Selain itu, PTM wajib ditutup sementara jika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19, dan/atau tingkat risiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (14 September 2021-red) sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Koster.
Baca juga: Pemkab Jembrana segera buka pembelajaran tatap muka
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali melaporkan pada Selasa (21/9) ini ada tambahan sebanyak 173 kasus baru, 260 orang yang sembuh dan 12 orang meninggal dunia karena COVID-19.
Ada sebaran kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pada hari ini untuk di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali yakni Kabupaten Jembrana (16 orang), Tabanan (19 orang), Badung (44 orang), Gianyar (19 orang), Klungkung (3 orang), Bangli (20 orang), Karangasem (6 orang), Buleleng (10 orang) dan Kota Denpasar (36 orang).
Gubernur Koster izinkan pembelajaran tatap muka terbatas
Rabu, 22 September 2021 2:39 WIB