Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melantik Usman Kansong sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
"Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik bertugas melakukan orkestrasi dan komunikasi publik, presiden, pemerintah pusat kepada seluruh kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah, untuk ditransmisikan, dipahami, dimengerti, diikuti dan dilaksanakan segenap rakyat," katanya saat pelantikan yang disiarkan di media sosial, Kominfo, Selasa.
Usman Kansong menggantikan Widodo Muktiyo, Dirjen IKP sebelumnya, yang kini menjadi Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.
Tugas terdekat Usman, menurut Johnny adalah komunikasi publik yang akurat dan tepat mengenai penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona. Pemerintah menargetkan pada Agustus dan September nanti, ada 95 persen masyarakat yang menggunakan masker secara disiplin.
Baca juga: Menkominfo lantik Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik
Berdasarkan data kementerian per Juni-Juli lalu, baru 85 persen masyarakat yang menggunakan masker.
"Melaksanakan 3M secara ketat, 3T yang efektif dan vaksinasi masif akan membantu Indonesia untuk menangani pandemi," kata Johnny.
Selain komunikasi publik, Usman dan timnya juga harus memastikan masyarakat tidak terbawa infodemi, salah satu kendala terbesar juga saat pandemi, dengan memberikan informasi yang benar.
Usman Kansong memiliki rekam jejak yang panjang sebagai jurnalis, sejak 2009 hingga 2020, ia beradai Harian Media Indonesia dengan jabatan terakhir direktur pemberitaan. Sebelumnya, ia jurnalis di Harian Republika dan Metro TV.
Baca juga: Menkominfo minta medsos bantu atasi hoaks COVID-19
Selain jurnalis, Usman juga aktif mengajar di sejumlah perguruan tinggi swasta.
Usman Kansong juga pernah berpartisipasi dalam program "people to diplomacy" yang digagas Kominfo di Rusia dan Belarusia pada 2015, serta Amerika Serikat pada 2016 lalu.
Pelantikan Direktur Jenderal IKP Kominfo tertuang dalam Surat Keputusan Presiden No, 108/TPA/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.