Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak memenuhi panggilan penyidik, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri bersama kuasa hukumnya bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
"Karena masih kurang sehat ya," ujar Yusri.
Baca juga: Jerinx jadi tersangka kasus pengancaman
"Dari penyidik nanti kita habiskan dulu hari ini, besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua karena mekanismenya seperti itu," tutur Yusri.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
Pada tahap penyelidikan, petugas Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.
Telepon seluler milik Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan alat komunikasi milik istrinya.
Namun setelah perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan, Jerinx akan diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, dan yang bersangkutan wajib untuk hadir.
Baca juga: Jerinx SID diperiksa di Polres Badung-Bali pada 28 Juli