Denpasar (ANTARA) - Polda Bali akan menindak tegas terhadap orang-orang yang memonopoli atau aktivitas kartel distribusi alat kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
"Kami akan memberikan tindakan tegas terukur sesuai UU dan peraturan yang berlaku lain kepada para pelaku yang telah terbukti melakukan kartel atau monopoli terhadap alat kesehatan, termasuk oksigen dan obat-obatan yang saat ini sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid," kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Syamsi, dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Rabu.
Selain itu, kata Syams, juga akan menindak orang-orang yang memainkan distribusi, pasokan atau stok, menimbun, menaikkan harga secara tidak wajar dan bentuk-bentuk penyimpangan lain yang dapat merugikan masyarakat dalam kaitan keberadaan alat-alat kesehatan dimaksud itu.
Baca juga: Polda Bali amankan distribusi 1.257 tabung dan 71 ton O2 medis cair
Sebelumnya, Polda Bali telah mendistribusikan 1.257 tabung oksigen dan 71 ton oksigen medis cair ke beberapa rumah sakit di wilayah Bali selama lima hari terhitung sejak tanggal 17-21 Juli 2021.
“Polda Bali bersama pemerintah daerah dan instansi terkait membentuk Satgas Khusus Pengawasan Distribusi Oksigen untuk mengetahui segala permasalahan yang terjadi lapangan dan kecepatan dalam penanganan. Upaya ini harus dilakukan secara terpadu,” katanya.
Pelanggar, kata dia, akan didera pasal pasal 29 ayat 1 dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha.
Baca juga: Polisi di Bali bagikan ratusan paket sembako saat PPKM Darurat
Selain itu, bagi oknum yang menghambat proses distribusi alat kesehatan terutama di masa pandemi ini akan dikenakan pasal 50 ayat (1) juncto pasal 77 UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu pasal 50 ayat (1) dan pasal 77 UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda antara Rp2.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.
Polda Bali tindak tegas kartel alat kesehatan
Rabu, 21 Juli 2021 22:40 WIB