Badung (ANTARA) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan terus berupaya menggali potensi dan berinovasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.
Salah satu upaya yang akan dilakukan ke depannya adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga untuk seluruh jenis pajak daerah dengan syarat wajib pajak tetap membayar pokok pajaknya.
“Tentunya kebijakan ini akan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD Badung," ujar Bupati Giri Prasta dalam keterangan Pemkab Badung yang diterima di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak sangat besar terhadap Badung yang bergantung pada sektor pariwisata.
Baca juga: Pemkab Badung presentasikan sistem deteksi area tangkapan ikan
Penutupan Bandara I Gusti Ngurah Rai bagi kunjungan wisatawan asing, pembatasan sosial berskala besar, dan persyaratan dokumen bebas COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri mengakibatkan penurunan kunjungan wisatawan yang sangat signifikan dan berimbas pada sektor pariwisata.
"Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak daerah mengalami penurunan cukup besar selama tahun 2020, kondisi tersebut berbanding lurus terhadap piutang pajak daerah yang mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun 2020," katanya.
Oleh karena itu, Bupati Giru Prasta menjelaskan, untuk meningkatkan pendapatan daerah pihaknya juga melakukan upaya lain yaitu memperluas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka meningkatkan hasil pemungutan pajak.
Ia juga sependapat dengan saran DPRD Badung agar pemerintah daerah lebih realistis dan penuh kehati-hatian dalam rangka merancang kerangka pendanaan lima tahun ke depan.
"Kerangka pendanaan telah dirancang dengan memperhatikan capaian realisasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah selama masa pandemi COVID-19," ungkap Bupati Giri Prasta.
Baca juga: Pemkab Badung terus awasi pelaksanaan PPKM darurat
Kerangka pendanaan juga akan disusun dengan segmentasi periode yang meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi akan semakin membaik menuju ke arah normal atau seperti sebelum pandemi COVID-19 pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Hal ini karena pemerintah terus berupaya menggenjot pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi positif," ujar Bupati.