Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan resmi berlaku khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia.
Dia menilai, kebijakan PPKM Darurat tersebut tepat dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran pandemi COVID-19.
"Pengetatan aktivitas masyarakat melalui program PPKM Darurat ini sudah tepat untuk memotong rantai penyebaran pandemi COVID-19. Namun pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut ditindaklanjuti sampai pada level terbawah," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Partai Demokrat sejak awal mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan tegas berupa karantina wilayah.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki data sebaran COVID-19 di beberapa daerah zona merah sehingga partainya sejak awal mendorong pemerintah untuk lebih tegas dan berani melakukan karantina pada wilayah zona merah.
"Pemerintah harus tegas dan konsisten dalam melaksanakan kebijakan PPKM Darurat ini," ujarnya.
Dia juga meminta agar pemerintah melarang masuknya warga negara asing (WNA) dan menegakkan protokoler kesehatan di tempat-tempat kerumunan.
Langkah itu menurut dia agar masyarakat memiliki kepercayaan untuk mengikuti kebijakan pemerintah yang selama ini seakan-akan mendapatkan pengecualian dan "karpet merah".
Dia berharap program vaksinasi dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena saat ini dapat dilihat antusiasme masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi.
"Pemerintah harus merespons antusiasme ini dengan terus mengoptimalkan vaksinasi, khususnya pada kelompok-kelompok rentan, seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan anak usia 18 ke bawah dan para pelaku-pelaku UMKM," katanya.
Namun menurut dia, antusiasme masyarakat harus direspons dengan pelaksanaan yang teratur sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan penyebaran baru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan PPKM Darurat tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia yang semakin meluas di beberapa daerah.