Kuta (Antara Bali) - Seluruh Kepala Daerah di Indonesia diimbau untuk mulai mendata warisan budaya di daerah masing-masing agar bisa didaftarkan ke pusat data nasional.
"Kami targetkan pusat data itu secepatnya bisa menghimpun. Idealnya kepala daerah wajib mendata warisan budayanya, kalau sekarang baru imbauan," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim pada Pertemuan Negara-Negara Sepaham Ketiga di Legian, kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
Dia mengatakan bahwa saat ini kesadaran masyarakat masih kurang untuk mendaftarkan kebudayaannya.
Menurutnya suatu kebudayaan yang berkembang di masyarakat dan diakui secara turun menurun agar nantinya bisa dicatat dalam "database" atau pusat data.
Budaya asli daerah yang didaftarkan ke pusat data itu, nantinya bisa didaftarkan ke Badan PBB bidang Pendidikan, Pengetahuan, dan Budaya atau UNESCO.
Namun, lanjut Hakim, tidak semua jenis budaya yang sudah terdaftar di pusat data bisa langsung didaftarkan ke UNESCO. Namun pemerintah harus memilih berdasarkan berbagai aspek prioritas diantaranya identitas budaya asli, dan nilai ekonomi.
Pendataan budaya asli seperti sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional di pusat data merupakan satu langkah yang efektif bagi Indonesia. Dengan dikoleksinya budaya tersebut maka apabila ada pengakuan dari negara asing, hal tersebut bisa langsung dipatahkan karena budaya itu telah terdaftar dengan lengkap di pusat data.
Dia mengatakan bahwa dalam pusat data tersebut akan didata mengenai informasi umum atau metadata terkait budaya yang dimiliki, bukan merupakan pengambilalihan secara fisik, seperti yang selama ini dikhawatirkan masyarakat. (DWA/T007)