Negara (Antara Bali) - Meskipun usianya sudah renta, I Wayan S, warga Desa Baluk, Kabupaten Jembrana, harus berurusan dengan polisi karena mencuri besi bekas, Senin (25/6) malam lalu.
"Kakek itu ketahuan mencuri besi di gudang rongsokan dengan menggunakan karung," kata Kapolsek Negara, Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa, Selasa.
Dari pemeriksaan, menurut Budiasa, tersangka I Wayan S tidak hanya sekali mencuri besi bekas di gudang rongsokan tersebut.
Akibat perbuatannya ini, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri kemana hasil curiannya selama ini dijual," ujar Budiasa. (GBI/T007)
Mencuri Besi Kakek Diamankan Polisi
Selasa, 26 Juni 2012 15:48 WIB