Direktorat Kriminial Khusus (Direskrimsus) Polda Bali membekuk pelaku penipuan online berinisial DP (38) dengan mengatasnamakan perusahaan PT KB yang bergerak dalam bidang pengecoran beton dan sudah beraksi sejak 2019.
"Pelaku ini mantan karyawan di sana, dia sempat dikeluarkan dari perusahaannya karena melakukan penipuan itu dengan menggunakan nama perusahaannya dia," kata Kasubdit I Direskrimsus Cyber Crime Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan penipuan online dengan membuat website palsu perusahaan tersebut. Perusahaan PT KB bergerak dalam bidang pengecoran beton (ready mix beton).
Pelaku melakukan aksi ini seorang diri dengan membuat website sejak tahun 2019 sehingga kemungkinan masih ada korban lainnya dan sampai saat ini masih didalami. Kata dia, dari korban yang melapor diperoleh kerugian materiil sebesar Rp14 juta. Sedangkan kerugian inmateriil terhadap PT KB atas adanya website palsu yang dibuat pelaku.
"Korban melihat website yang dibuat oleh pelaku dan menghubungi pelaku tanpa melakukan pengecekan terhadap website yang asli. Lalu, korban melakukan transaksi dengan rekening milik pelaku, namun korban tidak pernah menerima barang yang dipesan dan korban jadinya merugi," katanya.
Baca juga: Polisi bekuk tiga pelaku penipuan online di Bali
Baca juga: Polisi bekuk tiga pelaku penipuan online di Bali
Ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap di tempat tinggalnya yaitu Pasuruan, Jawa Timur pada (21/05).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronilk (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan/atau Pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Suinaci mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan pemesanan barang/jasa secara online, lalu memastikan bahwa itu website terpercaya, jangan tergiur harga murah dan cek kembali transaksi yang dilakukan. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.