Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali melakukan tes usap antigen pada 11 di antara 13 pelanggar protokol kesehatan saat terjaring razia pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro di kawasan Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis, mengatakan hasil tes usap yang dilakukan terhadap pelanggar prokes semuanya negatif.
Baca juga: GTPP Denpasar : 44 kasus terpapar COVID-19, dua meninggal
Dia menjelaskan dalam operasi hari ini terjaring 13 pelanggar. Dari jumlah tersebut empat orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan sembilan orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari 13 orang terjaring sebanyak 11 orang dilakukan tes usap, sedangkan yang lainnya bisa menunjukkan hasil tes usapnya.
"Hasil uji usap atau 'test antigen' yang dilakukan semuanya negatif," ujarnya.
Ia mengatakan jika dalam tes usap terhadap pelanggar ditemukan hasil positif, maka pihaknya akan merujuk yang bersangkutan ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bali kunjungi Posko PPKM skala mikro di Denpasar
Dalam operasi itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan terkait dengan PPKM skala mikro kepada masyarakat.
"Selain itu kami menyosialisasikan protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan," ucapnya.