Badung (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Bali, akan melakukan penataan sarana utilitas terpadu fiber optic bawah tanah yang akan dilakukan bersama- sama jaringan listrik maupun PDAM terpadu. Penataan tersebut juga dilakukan dengan penataan kabel yang masih menggantung dan melintang di sepanjang jalan kawasan pariwisata Badung.
"Dengan konsep ini, Badung bisa mempertahankan ekosistem, keindahan dan keasrian daripada kelestarian Bali itu sendiri dengan modernisasi yang kami kembangkan di bawah tanah, serta menambah estetika wilayah," ujar Kepala Dinas PUPR Badung, IB Surya Suamba di Mangupura, Rabu.
Baca juga: Bupati Klungkung: Telkom segera sambungkan kabel laut ke Nusa Penida
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 19 tahun 2016 tentang Jaringan Utilitas Terpadu, Badung secara resmi tidak mengeluarkan lagi untuk penempatan jaringan utilitas dimana konsepnya merupakan efisiensi untuk semua.
Hingga saat ini, utilitas masih berjalan sendiri-sendiri dengan masing- masing operator yang bergerak sendiri akibat kemajuan dan permintaan pasar fiber optic. Namun, hal tersebut belum dibarengi dengan penempatan atau infrastruktur yang memadai berkaitan dengan masalah kabel tersebut.
"Pada tahun 2019 lalu kami membuat pilot project yang telah dilakukan penurunan kabel dan pemasangan di dalam tunnel utilitas terpadu bawah tanah. Kami sampai saat ini tidak mengizinkan pemasangan kabel-kabel di atas, dari perwakilan pihak operator menyanggupi melaksanakan pembangunan secara bersama yaitu menempatkan kabel di bawah," katanya.
Menurut Surya Suamba, nantinya setelah semua kabel diturunkan, akan disiapkan peraturan daerah yang akan mengatur retribusi dari pemasangan utilitas di dalam tunnel atau terowongan.
“Kami sedang menyusun Perumda infrastruktur dan kami targetkan menurut arahan pimpinan kami, pertengahan tahun 2022," ungkapnya.
Baca juga: PLN Bali keberatan tiang provider komunikasi di dekat jaringan listrik
Nantinya, apabila masih ada yang melanggar, tiang- tiang yang melanggar akan dicabut secara paksa untuk memaksa pemilik utilitas yang bandel untuk segera menurunkan utilitas miliknya.
"Target kami adalah bagaimana kabel- kabel yang sudah terpasang di atas ini akan kami hilangkan tanpa melihat siapa saja yang punya kabel tersebut," ujar Surya Suamba.
Dinas PUPR Badung akan tata 'fiber optic' bawah tanah
Rabu, 28 April 2021 17:01 WIB