Denpasar (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Provinsi Bali kewalahan menangani peningkatan volume sampah rumah tangga pasca-perayaan hari raya Kuningan, karena biasanya hanya mencapai 425 ton per hari justru melonjak menjadi 497 ton lebih per hari.
"Pasca-Hari Suci Kuningan yang dirayakan umat Hindu volume sampah di Kota Denpasar bertambah menjadi 497,4 ton dari hari biasanya yakni 425 ton per hari, jadi dapat dikatakan stabil," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, bahwa secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan selalu bersiaga. Hal ini lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan. "Kami tetap bersiaga untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar lanjutkan bank sampah berbasis masyarakat/sekolah
Putra Wirawibawa lebih lanjut mengatakan untuk mengantisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah tersebut dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel. Ada 13 tempat pembuangan sementara (TPS) dan 1.420 tanaga kebersihan yang bertugas bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
"Walau untuk hari raya Kuningan kali ini volume sampah di nilai stabil, kami tetap bersinergi dengan semua elemen hingga desa dan kelurahan guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan dan Kuningan," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Putra Wirabawa menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut di dominiasi sampah organik yang sebagian besar sampah sisa upacara dari rangkaian janur.
Ia mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta memenimalkan volume sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang guna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan.
"Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh pengelola swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerja sama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri," katanya.
Baca juga: Berkat sampah, Ibnu bisa belajar sambil berwisata ke Bali
Ia mengimbau pada masyarakat ke depannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar yang mengacu pada Perwali tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.