Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengambil keputusan untuk menunda selama satu bulan pemberlakuan Peraturan Gubernur No 13 Tahun 2012 tentang penghapusan subsidi pajak terhadap angkutan sewa kendaraan pariwisata.
"Dulu latar belakang pemberian subsidi itu saat Bom Bali karena pariwisata drop sehingga semua ikut drop. Oleh karenanya diberikanlah insentif sebesar 40 persen bagi kendaraan sewa," katanya seusai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, dikeluarkannya pergub itu sesungguhnya berkaca dari kondisi pariwisata yang sudah mulai bagus dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini juga dikeluhkan oleh pengemudi dan pemilik taksi yang berpelat kuning. Mengapa mereka pelat kuning sama subsidinya dengan yang berpelat hitam," ucapnya.
Pemberian subsidi pajak itu menjadi temuan, lanjut dia, karena bantuan ini tidak harus dan boleh diberikan hanya dalam keadaan tertentu.
"Sedangkan keadaan tertentu seperti pertimbangan saat Bom Bali, sekarang sudah tidak ada lagi. Jadi harus disetop itu, supaya ada keadilan. Sekarang kondisi angkutan wisata, orangnya sudah memiliki kemampuan ," ucapnya.
Pastika mengambil kebijakan menunda pemberlakuan Pergub itu selama satu bulan dan mulai diberlakukan pada Juli 2012 karena berbagai pihak mengatakan kurangnya sosialisasi.(LHS/T007)
Pajak Kendaraan Sewa Tetap Disubsidi
Kamis, 7 Juni 2012 17:16 WIB