"Jika calon gubernur, bupati dan wali kota itu terpilih dalam Pilkada akan berusaha mengembalikan dana yang dikeluarkan saat Pilkada, sehingga cenderung melakukan penyimpangan atau korupsi," kata Prof Yohanes Usfunan di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, pilkada sangat berpotensi memberikan masyarakat praktik yang tidak terpuji, sehingga tidak mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
"Bahkan seorang calon yang dijagokan oleh partai tertentu sama sekali tidak memiliki kualitas kemampuan dalam mengelola pemerintahan, ekonomi dan mental," ujar Prof Usfunan.
Berdasarkan data sepanjang 2004-2012 terdapat 173 Kepala Daerah menjalani pemeriksaan dengan status saksi, tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.