"Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, untuk mendeportasi kedua buronan Rusia itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, saat ditemui di Polda Bali, Kamis.
Baca juga: Imigrasi segera deportasi warga Inggris yang bunuh polisi Bali
Baca juga: Imigrasi segera deportasi warga Inggris yang bunuh polisi Bali
Ia menjelaskan Ayer yang adalah buronan Interpol tidak ada unsur pidana. Sedangkan terhadap kekasihnya, Trubkina, terkait pidana membantu seseorang melarikan diri dan sebagainya, itu tidak diproses lebih lanjut.
"Untuk kekasihnya mungkin ada namun kami berpikiran itu akan melalui proses penyidikan yang panjang, pembuktian dan lainnya. Terkait dengan yang bersangkutan ini akan dideportasi dan waktunya sangat pendek, kemungkinan penyidikan terkait membantu seseorang melarikan diri dan sebagainya tidak dilaksanakan," ucap Puro.
Pasal yang sebelumnya disangkakan terhadap Trubkina yaitu pasal 221 ayat (1) KUHP, termasuk dalam tindak pidana ringan. Mereka dideportasi dengan pertimbangan-pertimbangan dari sisi penyidikan, pemeriksaan hingga pembuktiannya yang cukup sulit dan memakan waktu.
Sementara itu, jika memang bisa dilakukan dengan waktu singkat maka penyidikan akan tetap terlaksana.
Baca juga: Imigrasi deportasi dua turis Belarusia karena bisnis online di Bali
Baca juga: Imigrasi deportasi dua turis Belarusia karena bisnis online di Bali
"Kalau pertimbangan waktu dan pemeriksaan saksi, yang diperiksa apabila menyangkut hal tersebut kita harus memeriksa ke Rusia dan tentu ini akan menimbulkan kesulitan dalam proses penyidikan. Sementara kepentingan di Rusia mungkin lebih besar lagi dan akan kita koordinasikan agar pihak Rusia yang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, pada pukul 13.20 Wita Kamis (11/2), Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dibantu Trubkina.
Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam Daftar Merah. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di LP Kerobokan perkara narkotika.
Pada (24/02), keduanya ditangkap personel Resmob Polda Bali dan Imigrasi Bali di suatu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.