Denpasar (ANTARA) - Seorang pegawai bank BUMN berinisial IBGS yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau pegawai yang mengurusi kredit ditahan Kejaksaan Negeri Badung atas dugaan korupsi yang digunakannya untuk judi online atau daring.
Ia mengatakan bahwa peran tersangka di bank BUMN tersebut adalah pegawai bank yang bertugas mengurusi kredit.
Selain itu, terkait dengan ada atau tidaknya dugaan tersangka lain, Bamaxs mengatakan belum ditemukan keterlibatan yang lainnya.
Tersangka IBGS diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus korupsi di bank BUMN ini sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Adapun nilai total kerugian dari kasus dugaan korupsi kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di LP Kelas IIA Kerobokan dengan hasil tes cepat antigen non-reaktif.