Direktur Bina Program dan Kemitraan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang, Kementerian PU, Rido Matari Ichwan, mengatakan hal tersebut di sela-sela diskusi implementasi rencana aksi kota hijau, di Kuta, Bali, Kamis malam.
"Dana tersebut digunakan untuk persiapan dan perangsang untuk meningkatkan partisipasi semua pihak dalam menciptakan ruang terbuka hijau di perkotaan," katanya.
Menurut Rido, untuk menciptakan ruang terbuka hijau sekitar 30 persen dari luas kota tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga dibutuhkan peranan semua lapisan masyarakat serta pemerintah daerah setempat.
Kepala Subdit Kebijakan dan Strategi Direktorat Perkotaan, Ditjen Penataan Ruang, Kementerian PU, R Endra Saleh Atmawijaya, mengatakan, alokasi dana sebesar itu untuk 33 provinsi di Tanah Air, namun diprioritaskan bagi 60 kabupaten/kota yang sudah selesai pembuatan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
"Selain itu para pimpinan daerah tersebut menyatakan siap untuk berpartisipasi dalam mengembangkan kota hijau," ujarnya.
Endra mengatakan, setiap kabupaten/daerah itu memperoleh dana masing-masing Rp1,5 miliar yang sifatnya merupakan anggaran pendampingan untuk membangun sistem, kultur dan taman kota atau sarana fisik, sedangkan sisanya untuk membuat rencana besarnya.
Akan tetapi, tambah dia, hal yang perlu diingat P2HK bukan hanya sekedar program yang dijalankan begitu saja sehingga pimpinan daerah bisa membuat taman kota.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.