Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, kembali melakukan penyemprotan disinfektan di ruang publik, sosialisasi protokol kesehatan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga menutup fasilitas publik dalam menekan penularan COVID-19 yang belum mereda.
"Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah adalah untuk kebaikan kita semua, terutama untuk menekan penularan COVID-19. Maka dari itu kami tanpa henti selalu melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan ke seluruh wilayah di Kota Denpasar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan langkah yang dilakukan adalah secara berkelanjutan melakukan penyemprotan disinfektan di ruang publik, termasuk juga sosialisasi penerapan protokol kesehatan, hingga PPKM.
"Saat sosialisasi masyarakat ada membandel seakan-akan bermain kucing-kucingan dengan petugas. Saat petugas melakukan sosialisasi mereka mau mentaati, setelah petugas pergi mereka melanggar kembali. Seperti hari ini banyak masyarakat yang berkerumun di tempat bermain di Taman Kota Lumintang, ketika petugas datang sebelah selatan mereka lari ke arah utara, petugas menuju arah utara mereka lagi ke selatan," katanya.
Baca juga: MDA Denpasar cegah penularan COVID-19 dari klaster upacara adat
Sayoga mengaku bisa memahami terkait kejenuhan dan masalah kebutuhan pokok masyarakat harus terpenuhi saat pandemi ini karena banyak yang kehilangan mata pencaharian.
Meskipun demikian masyarakat juga harus sadar akan bahayanya COVID-19 terhadap kesehatan. Langkah yang paling utama melawan pandemi ini adalah mentaati protokol kesehatan. Dengan taat protokol kesehatan maka penularan bisa ditekan dan perekonomian bisa kembali normal.
Sebagai petugas Sayoga mengatakan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Jika ada yang melanggar sesuai aturan pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika masyarakat sudah taat dan disiplin prokes tentu tidak perlu harus ada sanksi, oleh karena itu pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," katanya.
Pemkot Denpasar semprot disinfektan di ruang publik tekan COVID-19
Senin, 8 Februari 2021 6:49 WIB