Denpasar (ANTARA) - Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengeluarkan Surat Edaran bernomor 25/MDA-DPS/I/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh dan Hari Pagerwesi, untuk mencegah penularan COVID-19 pada klaster upacara adat dan keagamaan.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, di Denpasar, Rabu, mengatakan Surat Edaran ini dikeluarkan karena umat Hindu merayakan hari suci yaitu Saraswati pada Sabtu (30/1/2021), Banyupinaruh pada Minggu (31/1/2021) dan Pagerwesi pada Rabu (3/1/2021) saat Denpasar masih menerapkan PPKM.
"Karena Denpasar masih melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan pandemi COVID-19 belum mereda, maka kami mengeluarkan surat edaran dalam melaksanakan rangkaian upacara adat dan keagamaan tersebut," katanya.
Baca juga: TNI-Polri dukung penerapan keamanan berbasis Desa Adat di Bali
Ia mengatakan pada intinya seluruh rangkaian upacara dapat dilaksanakan hanya saja penerapan protokol kesehatan wajib diperketat untuk mencegah penularan COVID-19 akibat klaster upacara adat dan keagamaan.
"Rangkaian upacara tetap dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat, baik itu menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman dan tidak berkerumun, nantinya rangkaian tersebut diawasi oleh Satgas COVID-19 di Desa Adat," katanya.
Saat Hari Saraswati, masyarakat diimbau untuk melaksanakan persembahyangan dari rumah baik di merajan maupun di sanggah masing-masing. Rangkaian hari suci yang memperingati turunya ilmu pengetahuan ini digelar lebih singkat tanpa adanya rembug sastra.
Untuk Hari Banyu Pinaruh, masyarakat diimbau untuk tidak ke pantai atau tempat umum lainya dengan melaksanakan ritual melukat atau pembersihan diri dari rumah.
Baca juga: Nyepi 2021, PHDI Bali dan MDA larang arak-arakan ogoh-ogoh
Upakara pengelukatan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar di Pantai Padanggalak. Nantinya, tirta (air suci) pangelukatan dibagikan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui Desa Adat.
"Dari imbauan ini juga kami sampaikan bahwa bagi Desa Adat yang diwilayahnya terdapat pantai atau beji tempat melukat agar melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melaksanaman penjagaan pintu masuk dan mengimbau krama desa adat untuk tidak melaksanakan pengelukatan di pantai saat Hari Banyu Pinaruh," katanya.
Untuk Pagerwesi, pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol Kesehatan di masing-masing desa adat agar terus dioptimalkan dan dilaksanakan pengawasan.
MDA Denpasar cegah penularan COVID-19 dari klaster upacara adat
Minggu, 31 Januari 2021 20:03 WIB