"Dari tersangka kami menemukan satu pucuk senjata api dengan peluru aktif berjumlah 10 butir. Awalnya, kami tangkap karena dicurigai terindikasi narkoba tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba, melainkan senjata api tanpa izin," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dalam konferensi pers di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sehingga untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun barang bukti yang disita yaitu satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata, yang disimpan dalam lemari tersangka.
Kasus bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika. Pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 10.30 Wita petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.
Saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, tetapi menemukan barang bukti berupa senjata api. Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.
Setelah dua bulan tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali. "Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan, kemudian senjata itu disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka," kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.