"Hutan akan kami jaga penuh, tidak ada eksplorasi ataupun eksploitasi terhadap hutan lindung kita itu. Apalagi dalam Perda No 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali sudah diamanatkan untuk menjaga hutan lindung," katanya, di Denpasar, Senin.
Suryantha Putra menegaskan hal itu, saat dirinya bersama Nyoman Adnyana, anggota Komisi III DPRD Bali, menemui perwakilan Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) Bali. Mereka menyampaikan penolakan perluasan izin pengusahaan pariwisata alam di hutan Dasong oleh PT Nusa Bali Abadi (NBA) seluas 102 hektare.
"Tidak boleh ada eksploitasi apapun di hutan-hutan kita, kecuali untuk kebutuhan publik yang sangat vital, misalnya membuka jalan baru untuk mempercepat arus utara dan selatan Pulau Bali. Jika pun terpaksa menggunakan hutan untuk jalan, harus dicarikan pengganti dengan penanaman pohon di wilayah hutan lainnya ," ucapnya.
Namun, apabila hutan digunakan untuk kebutuhan akomodasi lain, hal itu tidak akan diberikan rekomendasi oleh DPRD Bali."Kami mohon dukungan seluruh komponen, masyarakat sekitarpun, untuk selalu menjaga hutan," katanya.
Dirinya sangat menyayangkan kalau dikatakan pemanfaatan hutan itu tidak perlu mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi dan cukup hanya rekomendasi dari pemerintah kabupaten.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.