Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Komisi III DPRD Bali Gusti Made Suryantha Putra mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi pemanfaatan hutan Dasong di kawasan Danau Buyan-Tamblingan Kabupaten Buleleng, untuk tujuan wisata.
"Hutan akan kami jaga penuh, tidak ada eksplorasi ataupun eksploitasi terhadap hutan lindung kita itu. Apalagi dalam Perda No 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali sudah diamanatkan untuk menjaga hutan lindung," katanya, di Denpasar, Senin.
Suryantha Putra menegaskan hal itu, saat dirinya bersama Nyoman Adnyana, anggota Komisi III DPRD Bali, menemui perwakilan Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) Bali. Mereka menyampaikan penolakan perluasan izin pengusahaan pariwisata alam di hutan Dasong oleh PT Nusa Bali Abadi (NBA) seluas 102 hektare.
"Tidak boleh ada eksploitasi apapun di hutan-hutan kita, kecuali untuk kebutuhan publik yang sangat vital, misalnya membuka jalan baru untuk mempercepat arus utara dan selatan Pulau Bali. Jika pun terpaksa menggunakan hutan untuk jalan, harus dicarikan pengganti dengan penanaman pohon di wilayah hutan lainnya ," ucapnya.
Namun, apabila hutan digunakan untuk kebutuhan akomodasi lain, hal itu tidak akan diberikan rekomendasi oleh DPRD Bali."Kami mohon dukungan seluruh komponen, masyarakat sekitarpun, untuk selalu menjaga hutan," katanya.
Dirinya sangat menyayangkan kalau dikatakan pemanfaatan hutan itu tidak perlu mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi dan cukup hanya rekomendasi dari pemerintah kabupaten.(LHS/T007)
DPRD Tak Rekomendasikan Hutan Dasong
Senin, 14 Mei 2012 17:42 WIB