"Kalau jumlahnya untuk wilayah Bali kita menyiagakannya secara penuh dan tidak mengurangi mobil tangki, dan bekerja berdasarkan permintaan Pertamina. Meskipun permintaan menurun kita tetap atur seperti biasa," kata Corporate Communication Head Elnusa Petrofin Putiarsa B. Wibowo saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan baik armada dan SDMnya tetap disiagakan di masing-masing terminal meskipun dalam situasi PPKM. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan BBM.
"Kadang-kadang berkaca sepanjang 2020 ada lonjakan permintaan. Kalau armada enggak ready, (dikhawatirkan) ada isu keterlambatan ke SPBU untuk kita menyiagakan semuanya ready baik SDM ataupun mobil tangki,"katanya.
Ia menjelaskan rincian armada yang tetap disiagakan yaitu, awak mobil tangki (AMT) untuk terminal Manggis sebanyak 178 orang, dan terminal Pesanggaran ada 67 orang. Sedangkan jumlah mobil tangki di terminal Manggis ada 59 unit dan terminal Pesanggaran ada 24 unit.
Baca juga: Jelang Natal, EPN siagakan 83 mobil tangki BBM untuk Bali
Baca juga: Jelang Natal, EPN siagakan 83 mobil tangki BBM untuk Bali
Adapun jumlah SPBU dan SPDN yang dilayani untuk wilayah Terminal Manggis sebanyak 204 unit dan wilayah terminal Pesanggaran ada 166 unit. Untuk Terminal Manggis beroperasi di seluruh kota/kabupaten wilayah Bali, sedangkan terminal Pesanggaran hanya mencakup Kota Denpasar, Badung, Tabanan dan Kabupaten Jembrana.
"Jadi kami tetap melakukan pengecekan kesehatan bagi AMT sebelum keluar dari terminal untuk memastikan dalam kondisi yang fit. Untuk mobil tangki dilakukan service rutin dan pengecekan secara berkala," ucapnya.
Ia menambahkan meskipun diprediksi konsumsi BBM akan menurun selama penerapan PPKM tersebut, tetap dipastikan tidak menganggu rute pengantaran BBM.
"Dengan adanya pembatasan ini diprediksi ada penurunan permintaan BBM, jadi kami akan menyesuaikan dari segi rutenya dan trip pengantaran BBMnya," kata Putiarsa.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan pada 11-25 Januari 2021.