Banda Aceh (Antara Bali) - Pelaksana Tugas Sekretaris daerah (Sekda) Kota Banda Aceh mengingatkan pengelola objek wisata agar menyesuaikan dengan kaidah-kaidah Syariat Islam kaffah (menyeluruh) yang telah diberlakukan di wilayah itu.
"Upaya masyarakat menutup objek wisata pantai Ulee Lhue Kota Banda Aceh itu sah-sah karena warga menyinyalir kerap terjadi perbuatan yang menyimpang dari Syariat Islam," katanya di Banda Aceh, Jumat.
Dijelaskan, pemerintah dan masyarakat tidak anti dengan sektor pariwisata khususnya objek wisata kawasan pantai Ulee Lhue, namun yang paling penting diperhatikan adalah para pengunjung harus menaati aturan sesuai dengan Syariat Islam.
Di sela-sela "ngopi bareng" bersama Kapolda Aceh Irjen (Pol) Iskandar Hasan di salah satu kafe di kawasan objek wisata pantai Ulee Lhue, Ramli Rasyid mengatakan, majunya sektor pariwisata akan memberi dampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
"Yang paling penting adalah bagaimana pariwisata kota berjalan serta pendapatan masyarakat sekitar juga menjadi perhatian pemerintah, dan Syariat Islam bisa tegak di Kota Banda Aceh," katanya menjelaskan.(IGT)