"Terhadap korban hanya dilakukan autopsi luar karena menurut keterangan dokter dari hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui uji usap bahwa korban terindikasi kena Covid-19, sehingga tidak bisa dilakukan otopsi tapi hanya visum luar," kata Panjaitan saat ditemui di Polresta Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan, meskipun korban telah meninggal dunia, petugas kesehatan tetap melakukan prosedur sesuai protokol kesehatan berupa uji usap Covid-19 terhadap jenazah itu. Untuk itu pihak RSUP Sanglah Denpasar, hanya melakukan autopsi hanya bagian luar saja.
"Dari petugas kesehatan melakukan autopsi pada pukul 12.00 WITA setelah laporan kejadian. Dari pemeriksaan visum luar diduga kematiannya delapan jam sebelum dilakukan visum luar," kata dia.
Sebelumnya, sekitar pukul 08.30 WITA Senin (28/12) telah diterima laporan meninggalnya seorang wanita yang diduga menjadi korban pembunuhan di Jalan Kerta Negara Gang Widura Nomor 24 Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Dewa Putu Gede Anom, mengatakan, saksi Gede Hara Yogiswara telah mencoba menghubungi wanita korban itu sejak kemarin namun tidak direspon sehingga keesokan harinya pukul 08.30 WITA, saksi datang ke TKP.
Sesampainya di TKP, Yogiswara melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka dan membuat saksi curiga sehingga dia langsung masuk ke dalam rumah. "Saat itu saksi melihat melihat percikan darah di lantai, dan menemukan korban di kamarnya lantai dua dalam keadaan tidak bernyawa," kata Anom.
Adapun barang bukti yang disita dari hasil olah TKP, di antaranya berupa pisau yang diduga digunakan pelaku, alat-alat pribadi milik korban, pemeriksaan CCTV, dan barang bukti terkait lain.